Saturday, September 24, 2011

Pemberian Nama Menurut Islam.

Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk dikenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kepribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik.

Waktu Pemberian Nama
Dalam banyak hadis disebutkan tentang diperbolehkannya memberi nama bayi saat ia dilahirkan, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari dimana dia diakikahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan. Alhamdulillah.  

Adapun hadis yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, “Anakku baru dilahirkan. Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah Saw, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga men-tahnik-nya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkannya di ujung jari kemudian memasukkannya dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi).”  

Sementara dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah hadis dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas ra. Berkata. Rasulullah Saw telah bersabda, “Pada mala mini dilahirkan seorang anakku, lalu aku memberinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.”  

Adapun hadis yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas ra. bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari kelahirannya.  

Sementara hadis yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab sunan dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.”  

Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu seputar nama anak maka perlu diketahui bahwa memberikan nama anak adalah hak ayah.  

Nama-nama yang Disunnahkan
Diantara hal yang harus dilakukan orang tua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Karena kelak di Hari Kiamat mereka akan dipanggil dengan nama tersebut dan dengan nama orang tua mereka.  

Maka jangan sampai (di akhirat kelak) seorang anak dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang buruk yang diberikan oleh orang tuanya pada saat hidup di dunia. Karena itu, Nabi memerintahkan untuk memberi nama yang baik kepada anak-anak.  

Setiap nama yang digabungkan kepada nama Allah, setiap nama yang menunjukkan penghambaan kepada-Nya atau nama-nama para Nabi itu semua termasuk nama-nama yang baik. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar ra. Berkata. Rasulullah Saw telah bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurahman.”  

Hadis diatas berbeda dengan apa yang dikatakan kalangan orang awam bahwa nama yang baik adalah semua nama yang berawalan ‘Abd atau Ahmad.

Nama-nama yang Dimakruhkan
Sebagaimana Rasul sangat menganjurkan orang tua memberi nama yang baik untuk anaknya, beliau juga sangat tidak menyukai pemberian nama anak-anak mereka dengan nama-nama yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau membuat mereka diejek dan dihina oleh orang lain lantaran nama-nama itu.

Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Samurah ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Empat perkataan yang paling disukai Allah, yaitu subhanallah, Alhamdulillah, la ilaha ilallah, allahu akbar. Janganlah sekali-kali engkau menamakan anak dengan ‘Yasar’ (yang selalu mendapatkan kemudahan), ‘Rabah’ (yang selalu beruntung), ‘Najih’ (yang selalu berhasil), dan juga ‘Aflah’ (yang beruntung). Karena bila suatu saat engkau mempertanyakan, ‘Apakah anak itu (yang bernama seperti di atas) selalu sesuai dengan namanya?’ Pada kenyataannya sifat anak itu berbeda dengan nama yang disandangnya sehingga ia menjawab, ‘Tidak’.”  

Sebab yang menjadikan sebuah nama itu makruh diberikan kepada anak adalah karena dapat melenyapkan rasa optimisme anak yang bernama Yasar, Rabah, Najih, Aflah. Karena orang akan bertanya, “Apakah kemudahan ada padamu?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka hati orang tersebut merasa tidak berkenan (bahkan sang anak dapat kehilangan rasa optimismenya).  

Nama yang juga termasuk kategori nama-nama di atas adalah Mubarak (selalu penuh berkah), Ni’mah (berlimpah kenikmatan), Khair (selalu baik), dan Surur (selalu bahagia).  

Diantara nama-nama yang dimakruhkan lainnya adalah memberi nama anak dengan nama yang mengandung makna penyucian diri. Seperti Karim atau Karimah (yang mulia), Barr atau Barrah (yang berbakti) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari dan Sunan Abi Daud, dari Abu Hurairah ra., bahwa Zainab nama sebelumnya adalah Barrah (yang berarti wanita berbakti)-terambil dari kata al-birru (kebaikan)-maka Nabi menggantinya dengan Zainab.   

Sedangkan dalam riwayat Abu Daud disebutkan. “Janganlah kalian menganggap suci diri kalian sendiri, sebab Allah lebih mengetahui siapa ahli kebaikan diantara kalian.”  

Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang yang telah dilaknat dan para diktator seperti, Fir’aun, Haman, Qarun, Namrud. Karena nama-nama tersebut adalah nama orang-orang yang telah diberi azab (siksa) oleh Allah SWT. di dunia. Allah juga menjanjikan siksaan yang pedih kepada mereka kelak di hari kiamat.  

Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang kafir Yahudi dan Nashrani atau dengan nama pemimpin-pemimpin kafir yang mengganti syariat Allah dengan aturan kafir.  

Dimakruhkan juga member nama anak dengan nama-nama Allah SWT. (Asma’al-Husna) seperti al-Ahad, ash-Shamad, as-Sami’, atau al-‘Alim. Sesungguhnya tidak ada satu pun orang yang berhak memakai nama tersebut kecuali Allah SWT. Allah SWT berfirman, “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah).” (QS. Maryam: 65).  

Tetapi jika kita memberitahukan bahwa ada seseorang yang memiliki sifat Sami’ (mendengar), Ra’uf (penyayang), Rahim (pengasih), dan Bashir (mengetahui kondisi masyarakat) maka hal ini dibolehkan.  

Termasuk nama-nama yang dimakruhkan untuk digunakan seseorang adalah nama-nama malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil. Karena jika anak yang bernama seperti nama malaikat dicaci dan dihina maka hal itu (secara tidak langsung) dianggap menghina dan mengejek malaikat.  

Dimakruhkan juga menggunakan nama-nama surah dalam Alquran, seperti Thaha, Yasin, Qaf, Nun, Hamim. Adapun yang sering diungkapkan oleh kalangan awam bahwa Yasin dan Thaha adalah nama-nama Nabi Saw, tidaklah benar.  

Tidak ada hadis shahih, hasan, mursal bahkan atsar dari seorang sahabat sekalipun yang menjelaskan bahwa Thaha dan Yasin adalah nama-nama Nabi Saw Tidak ada seorang tabi’in atau pengikut tabi’in yang menyandang nama Thaha atau Yasin. Thaha dan Yasin (serta huruf-huruf lain sejenisnya dalam Alquran) hanyalah huruf-huruf yang terpotong-potong yang digunakan oleh Allah untuk menjelaskan I’jaz (mukjizat) Alquran kepada bangsa Arab (Allah menantang mereka membuat kitab seperti Alquran yang huruf-hurufnya sama dengan huruf-huruf yang mereka pakai seperti huruf ya, sin, tha, dan lain sebagainya)  

Dari semua nama-nama yang dimakruhkan di atas, dapat kita pahami bahwa Rasulullah Saw menyukai nama-nama yang mengandung kebaikan dan tidak menyukai nama yang buruk sehingga beliau menganjurkan untuk menggantinya. 

Rasulullah pernah mengubah nama Abdul Uzza dengan Abdullah atau Abdurrahman, Sha’b (susah) menjadi Sahl (mudah), Ashiyah (ahli maksiat) menjadi Jamilah (si cantik), Abul Hakam menjadi Abu Syuraih, Ashram (tanah yang tandus) menjadi Zur’ah (lahan yang mudah diolah).  

Tidak hanya itu, mengenai nama-nama kabilah beliau juga memberikan komentar. Mengenai Kabilah Aslam (yang selamat) beliau berkomentar, “Semoga Allah member keselamatan padanya,” Kabilah Ghifar (ampunan) beliau berkomentar, “Semoga Allah memberikan ampunan kepadanya,” dan Kabilah Ushayyah (ahli maksiat) beliau berkomentar, “Mereka bermaksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya.”.  

Beliau juga pernah mengganti nama tempat tinggal yang buruk dengan nama yang baik. Beliau mengganti Afirah (tempat yang berdebu) menjadi Khadhitah (tempat yang hijau), Syi’b Dhalalah (lembah kesesatan) menjadi Syi’b al-Huda (lembah petunjuk). Ketika Nabi Saw datang ke Madinah yang pada saat itu bernama Yatsrib (berarti mencela) menjadi Thaybah (baik) tidak heran kalau kota tersebut bertambah baik.  

Jadi, jelas bagi kita bahwa memberikan nama yang bagus merupakan perkara penting yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. karena nama dapat berpengaruh terhadap kepribadian anak yang menyandang nama itu.  

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, dari Sa’ad ibn Musayyib dari ayahnya dari kaeknya, ia (kakek) menuturkan, “Aku pernah datang menemui Rasulullah Saw. lalu beliau bertanya, ‘Siapa namamu?’ Aku (kakek) manjawab, ‘Hazan’ (sulit atau kasar). Kemudian beliau bersabda, ‘Tidak, engkau adalah Sahl (mudah, lembut).’ Aku tidak mau mengubah nama yang telah diberikan ayahku.” Ibnu Musayyib menuturkan, “Dan ternyata, kekasaran menjadi karakter kami, di kemudian hari.”  

Diantara hal yang harus diperhatikan juga pada pembahasan kali ini adalah hendaknya para orang tua tidak memberikan nama anaknya dengan menggunakan nama-nama yang mengandung arti kepandiran atau nama-nama yang akan membuat sang anak merasa tidak nyaman dan diejek lantaran menyandang nama itu seperti, Nasywah (mabuk), Nuhad (kurang lebih), Gharam (cinta yang menyala), Huyam (cinta yang meluap), Ahlam (mimpi-mimpi), Asyjan (kesegihan), dan Syauq (kerinduan).  

Berkaitan dengan nama-nama tersebut, Syaikh Abdullah Nasih Ulwan berkomentar, “Bagi para orang tua hendaknya waspada, jangan sampai menggunakan nama-nama tersebut untuk anaknya, mengapa? Agar umat Islam memiliki kepribadian yang istimewa (berbeda dengan kepribadian umat yang lain) serta dapat dikenali dari berbagai karakteristik yang dimilikinya.  

Nama-nama di atas mengisyaratkan bahwa umat Islam telah kehilangan eksistensinya bahkan nama-nama tersebut akan menghancurkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat islam. Pada saat umat Islam telah sampai pada tahap yang memprihatinkan ini, mereka akan terpecah-pecah. Hal ini dapat memberikan peluang bagi musuh dan penjajah dengan mudah dapat menguasai tanah air umat Islam, serta dengan leluasa menjadikan pengikutnya yang mulia berubah menjadi hina sebagaimana yang kita saksikan zaman sekarang. La haula wa la quwwata illa billah.  

Nama-nama yang Diharamkan
Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), dan nama-nama lain yang serupa dengan itu yang baru muncul setelah abad ketiga dari masa Rasulullah seperti Abdurrasul (hamba rasul), Abdunnabi (hamba nabi), Abdu Muhammad (hamba Muhammad), Abdul Husain (hamba Husain), Abdul Ali (hamba Ali), Abdul Musthafa (hamba Musthafa), dan lain sebagainya.  

Diharamkan juga memberi nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Sulthanus Salathin (Sultan Segala Sultan), Syahusyah (Raja Diraja).  

Disebutkan dalam shahihain sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja Diraja) yang disandang oleh seseorang.”. Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya tidak ada Raja selain Allah.”  

Kunyah (Julukan)
Diperbolekan memberikan julukan (kunyah) kepada anak kecil dengan Abu Fulan atau Ummu Fulan, karena hal itu termasuk penghormatan kepada penyandang julukan tersebut. Disebutkan dalam Shahihain sebuah hadis dari Anas ra., ia menuturkan, “Nabi Saw adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan julukan Abu Umair.” Perawi hadis menyebutkan pada akhir hadis, “Aku mengira, kala itu Abu Umair baru saja disapih.”  

Adapun hukum memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi adalah makruh. Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang anak lahir, lalu diberi nama Muhammad oleh ayahnya. Lantas, masyarakat di sekitar itu berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.’  

Sang ayah pergi sambil menggendong anaknya menemui Rasulullah Saw. lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang anak, lalu kuberi nama Muhammad. Masyarakat di sekitarku berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.’  

Rasulullah pun bersabda, ’Berilah nama anakmu dengan namaku. Namun, janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku. Aku hanya ‘Qasim’ (seorang pembagi), yang membagi-bagikan kebaikan diantara kalian’.”  

Sementara Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Berilah nama anakmu dengan namaku, namun janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku.”  

Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ali tentang adanya rukhshah (keringanan) tentang memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika anakku telah lahir, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan member julukan dengan julukanmu? Nabi menjawab, ‘Ya’.” (Sanad hadis ini sahih)

No comments:

Post a Comment